Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN KESEHATAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jemaah Haji pasca rawat dari rumah sakit di Arab Saudi yang di pulangkan ke INDONESIA pada masa pasca operasional dan memerlukan perawatan di rumah sakit, dapat dirujuk ke Rumah Sakit Rujukan Haji. (2) Kantor Kesehatan Pelabuhan berwenang dalam pengurusan rujukan Jemaah Haji yang sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1). www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Dokter Kantor Kesehatan Pelabuhan bertanggungjawab atas penilaian kondisi kesehatan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiba di bandara internasional setempat. (4) Rujukan Jemaah Haji ditentukan oleh dokter pemeriksa pada Kantor Kesehatan Pelabuhan dengan mempertimbangkan surat keterangan rumah sakit di Arab Saudi dan kondisi kesehatan terkini. (5) Masa pelayanan rawat inap Jemaah Haji yang dirujuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di Rumah Sakit Rujukan Haji ditentukan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung mulai saat kedatangan dan langsung di rujuk.
Koreksi Anda