Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut diklat kehutanan adalah proses penyelenggaraan pembelajaran dalam rangka membina sikap dan perilaku, serta meningkatkan kemampuan dan ketrampilan pegawai kehutanan dan sumber daya manusia kehutanan lainnya menuju sumber daya manusia kehutanan yang profesional dan berakhlak mulia.
2. Data adalah gambaran dari sekumpulan fakta, konsep atau instruksi yang tersusun dalam suatu cara atau bentuk yang formal sehingga sesuai untuk komunikasi, interpretasi atau pemrosesan secara manual atau otomasi.
3. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
4. Basis data (database) adalah koleksi dari sekumpulan data yang berhubungan atau terkait satu sama lain, disimpan dan dikontrol bersama dengan suatu skema atau aturan yang spesifik sesuai dengan struktur yang dibuat.
5. Database Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan adalah kumpulan dari beberapa data pendidikan dan pelatihan kehutanan yang terstruktur dan terintegrasi menjadi satu kesatuan dan membentuk data pendidikan dan pelatihan kehutanan.
6. Sistem informasi adalah suatu sistem yang terdiri atas informasi mengenai program dan hasil penelitian, pengembangan, pendidikan dan pelatihan kehutanan yang dapat diketahui dan dimanfaatkan (diakses) oleh seluruh pihak, baik masyarakat, kalangan usaha, Pemerintah, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota dan dapat digunakan sebagai sarana komunikasi antara pihak-pihak dengan instansi penyelenggara diklat Kementerian Kehutanan.
7. Identifikasi Kebutuhan Diklat yang selanjutnya disingkat IKD adalah suatu proses untuk mengungkap dan menentukan kebutuhan diklat baik pada tingkat organisasi, tingkat jabatan maupun tingkat individu.
8. Website adalah sejumlah halaman web yang memiliki topik saling terkait, terkadang disertai pula dengan berkas-berkas gambar, video, atau jenis-jenis berkas lainnya.
Sebuah situs web biasanya ditempatkan setidaknya pada sebuah server web yang dapat diakses melalui jaringan seperti internet, ataupun jaringan wilayah lokal (LAN) melalui alamat internet yang dikenali sebagai URL.
Pasal 2
Tata cara penyelenggaran sistem informasi pendidikan dan pelatihan Kehutanan dimaksudkan untuk mengatur penyebaran dan pemanfaatan informasi dibidang pendidikan dan diklat sebagai media komunikasi dalam upaya peningkatan pelayanan yang mendukung tugas dan fungsi Pusat Diklat Kehutanan, Balai Diklat Kehutanan dan SMK Kehutanan Negeri.
Pasal 3
Tata cara penyelenggaran sistem informasi pendidikan dan pelatihan Kehutanan bertujuan :
a. memudahkan komunikasi antara pihak-pihak dengan instansi penyelenggara diklat kehutanan;
b. memberikan informasi penyelenggaraan diklat kehutanan yang bersifat manual dan berbasis situs (website), serta dapat dimanfaatkan/diakses oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha dan masyarakat secara cepat dan mudah ;
c. menyelenggarakan pengelolaan dokumentasi dan informasi diklat kehutanan yang terpadu, lengkap dan akurat pada unit kerja di lingkup Badan P2SDM Kehutanan;
d. meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud tatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien dan bertanggung jawab; dan
e. mengembangkan kerjasama yang efektif dalam penyelenggaraan diklat kehutanan.
(1) Sistem informasi diklat Kehutanan diselenggarakan oleh:
a. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan.
b. Balai Diklat Kehutanan.
c. Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri.
(2) Sistem informasi diklat Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi data dan informasi:
a. perencanaan dan pengembangan diklat;
b. penyelenggaraan diklat;
c. evaluasi pelaksanaan diklat;
d. sumber daya diklat.
(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan dalam bentuk dokumen manual dan data base.
(1) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan, Balai Diklat Kehutanan dan Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dalam menyelenggarakan sistem informasi diklat Kehutanan, wajib:
a. menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi diklat kehutanan yang sesuai dengan kewenangannya kepada pengguna.
b. menyediakan sarana dan prasarana pendukung penyelenggaraan sistem informasi diklat kehutanan;
c. MENETAPKAN petugas pengelola;
d. menyediakan anggaran penyelenggaraan sistem informasi diklat Kehutanan.
(2) Dalam menyelenggarakan sistem informasi diklat Kehutanan, penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan.
(1) Perencanaan diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, berisi informasi tentang:
a. jumlah diklat sesuai dengan rencana pelaksanaan diklat;
b. jenis diklat terdiri dari diklat prajabatan, kepemimpinan, teknis, fungsional dan administrasi;
c. profil diklat menggambarkan jenis dan kompetensi lulusan peserta diklat;
d. jadwal pelaksanaan diklat;
e. syarat, jumlah dan asal peserta diklat sesuai dengan jenis dan jenjang diklat;
f. sumber pendanaan diklat dapat berasal dari APBN dan sumber dana lain yang sah;
g. tempat pelaksanaan diklat di Pusat Diklat Kehutanan, Balai Diklat Kehutanan, dan tempat lain berdasarkan kerjasama diklat;
h. penyelenggara diklat yaitu Pusat Diklat Kehutanan, Balai Diklat Kehutanan, dan kerjasama dengan pihak lain.
(2) Pengembangan diklat kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, berisi informasi tentang:
a. identifikasi kebutuhan diklat (IKD);
b. kurikulum silabus diklat;
c. metodologi diklat;
d. modul dan media diklat;
e. peraturan bidang diklat.
Informasi identifikasi kebutuhan diklat (IKD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, memuat :
a. sasaran kelompok keahlian;
b. tahun pelaksanaan;
c. pelaksana IKD;
d. ringkasan hasil IKD; dan
e. rekomendasi.
Informasi kurikulum silabus diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, memuat :
a. dasar penetapan kurikulum;
b. nama diklat;
c. jenjang diklat;
d. tujuan diklat;
e. asal dan syarat peserta diklat;
f. asal dan syarat pengajar diklat;
g. jangka waktu diklat; dan
h. daftar mata diklat.
(1) Informasi metodologi diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf c meliputi metode:
a. klasikal, melalui pengelompokan peserta dengan perlakuan sama dalam mencapai tujuan; dan/atau
b. non klasiskal, melalui pelatihan di tempat kerja, lapangan dan jarak jauh.
(2) Dalam menentukan metode diklat kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan tujuan diklat, kondisi, lokasi, sebaran peserta, materi diklat, tenaga kediklatan, sarana, prasarana dan biaya.
Informasi modul dan media diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d, memuat :
a. judul;
b. penulis;
c. ringkasan;
d. tahun penyusunan;
e. kompetensi/keahlian akhir yang diperoleh.
Informasi peraturan bidang diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e memuat :
a. jenis peraturan;
b. judul peraturan;
c. tahun diundangkan;
d. materi peraturan.
Penyelenggaraan diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, berisi informasi tentang:
a. Pendidikan dan Pelatihan (diklat);
b. Pendidikan lanjutan/karyasiswa
c. Pendidikan menengah/SMK Kehutanan Negeri
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, berisi informasi tentang:
a. jadwal diklat;
b. pendaftaran peserta diklat;
c. pelaksanaan diklat;
d. alumni diklat.
Informasi jadwal diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, meliputi:
a. jenis dan jenjang diklat,
b. jumlah peserta,
c. waktu diklat, dan
d. tempat pelaksanaan diklat.
Informasi pendaftaran peserta diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, meliputi :
a. waktu mulai dan batas waktu pendaftaran;
b. tempat pendaftaran;
c. kelengkapan pendaftaran.
Informasi pelaksanaan diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, meliputi :
a. waktu dan tempat pelaksanaan;
b. peserta dan pengajar;
c. tempat praktik; dan
d. metodologi pembelajaran.
Informasi alumni diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, meliputi :
a. nama diklat;
b. waktu dan tempat pelaksanaan;
c. nama peserta; dan
d. asal peserta.
Penyelenggaraan pendidikan lanjutan/karyasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, berisi informasi tentang:
a. jumlah, strata dan tahun pendidikan;
b. bidang studi yang tersedia;
c. tempat pendidikan/perguruan tinggi;
d. persyaratan peserta;
e. tata cara pendaftaran;
f. daftar alumni.
Jumlah, strata dan tahun pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, berisi informasi karyasiswa tentang:
a. formasi penerimaan calon karyasiwa;
b. jumlah karyasiswa yang sedang menempuh pendidikan berdasarkan strata pendidikan (S3/S2/S1/D4/Diploma lain);
c. jumlah sebaran karyasiswa per strata pendidikan/unit kerja asal karyasiswa; dan
d. jurusan yang diambil para karyasiswa serta nama perguruan tinggi.
Bidang studi yang tersedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, berisi informasi karyasiswa tentang:
a. perguruan tinggi;
b. fakultas;
c. bidang studi; dan
d. jurusan yang sesuai dengan bidang tugas dan fungsi serta kebutuhan formasi bidang keahlian yang dibutuhkan Kementerian Kehutanan.
Tempat pendidikan/perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, berisi informasi karyasiswa tentang:
a. perguruan tinggi;
b. program studi;
c. fakultas;
d. bidang studi; dan
e. jurusan.
Persyaratan peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d, berisi informasi karyasiswa tentang:
a. status PNS;
b. telah lulus seleksi 4 (empat) kriteria utama SDM aparatur kehutanan;
c. penilaian dari atasan langsung;
d. batas usia maksimal untuk masing-masing program studi;
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin;
f. rekomendasi unit kerja eselon I calon karyarsiswa; dan
g. telah diterima pada tempat pendidikan/perguruan tinggi yang dituju.
Tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e, berisi informasi karyasiswa tentang:
a. tata cara mengisi form pendaftaran sesuai dengan formulir dari Perguruan tinggi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan.
b. melengkapi berkas yang terdiri atas:
1) surat keterangan kesehatan;
2) surat pengantar/rekomendasi dari eselon I masing-masing calon karyasiswa;
3) fotocopy ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir yang telah dilegalisir;
4) ringkasan rencana tulisan/penelitian yang akan dilaksanakan; dan 5) membuat/mengisi surat pernyataan yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan dan Perguruan tinggi yang dituju.
Daftar alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf f, berisi informasi karyasiswa tentang:
a. statistik;
b. biodata peserta;
c. perguruan tinggi;
d. program studi;
e. bidang studi;
f. status, judul tesis/disertasi;
g. lama pendidikan;
h. sumber dana ; dan
i. jadwal presentasi karyasiswa
Penyelenggaraan pendidikan menengah/SMK Kehutanan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, berisi informasi tentang:
a. penerimaan siswa baru;
b. potensi sumber daya manusia, terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan;
c. potensi sarana dan prasarana pendidikan, terdiri dari ruang kelas, peralatan praktek, laboratorium;
d. fasilitas kantor, terdiri dari bergerak dan tidak bergerak;
e. kurikulum;
f. kerjasama, melalui program sister school , pemanfaatan lokasi praktek dengan dunia usaha/dunia industri dan instansi kehutanan pusat dan daerah; dan
g. data alumni.
Kurikulum pendidikan menengah/SMK Kehutanan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e, berisi informasi tentang:
a. kurikulum tingkat satuan pendidikan;
b. bahan ajar;
c. rencana pelaksanaan pembelajaran; dan
d. proses pembelajaran, yang meliputi tatap muka/praktek sekolah, praktek industri, magang
(1) Evaluasi pelaksanaan diklat kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi:
a. evaluasi pasca pelaksanaan diklat;
b. evaluasi pasca pelaksanaan pendidikan lanjutan/karyasiswa.
(2) Evaluasi pasca pelaksanaan diklat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, berisi informasi tentang:
a. nama diklat;
b. waktu pelaksanaan;
c. jumlah peserta;
d. hasil evaluasi terhadap alumni diklat; dan
e. rekomendasi.
(3) Evaluasi pasca pelaksanaan pendidikan lanjutan/karyasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berisi informasi tentang:
a. nama pendidikan;
b. waktu pelaksanaan;
c. jumlah peserta;
d. hasil evaluasi terhadap alumni pendidikan; dan
e. rekomendasi.
Sumber daya diklat kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d, berisi infomasi tentang:
a. widyaiswara;
b. guru;
c. pengelola pendidikan dan diklat; dan
d. sarana dan prasarana.
Informasi widyaiswara dan guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dan huruf b, memuat:
a. biodata terdiri dari nama, jabatan dan kelompok bidang keahlian;
b. kompetensi;
c. diklat yang pernah diikuti; dan
d. publikasi ilmiah.
Informasi pengelola pendidikan dan diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, memuat :
a. biodata terdiri dari nama dan jabatan;
b. diklat yang pernah diikuti.
BAB III
MEKANISME PELAYANAN INFORMASI DIKLAT
BAB IV
PENGELOLAAN DATA INFORMASI DIKLAT DAN PETUGAS PENGELOLA