Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pendidikan lanjutan/karyasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, berisi informasi tentang:
a. jumlah, strata dan tahun pendidikan;
b. bidang studi yang tersedia;
c. tempat pendidikan/perguruan tinggi;
d. persyaratan peserta;
e. tata cara pendaftaran;
f. daftar alumni.
Koreksi Anda
