Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pendidikan lanjutan/karyasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, berisi informasi tentang: a. jumlah, strata dan tahun pendidikan; b. bidang studi yang tersedia; c. tempat pendidikan/perguruan tinggi; d. persyaratan peserta; e. tata cara pendaftaran; f. daftar alumni.
Koreksi Anda