Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pendidikan menengah/SMK Kehutanan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, berisi informasi tentang:
a. penerimaan siswa baru;
b. potensi sumber daya manusia, terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan;
c. potensi sarana dan prasarana pendidikan, terdiri dari ruang kelas, peralatan praktek, laboratorium;
d. fasilitas kantor, terdiri dari bergerak dan tidak bergerak;
e. kurikulum;
f. kerjasama, melalui program sister school , pemanfaatan lokasi praktek dengan dunia usaha/dunia industri dan instansi kehutanan pusat dan daerah; dan
g. data alumni.
Koreksi Anda
