Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pendidikan menengah/SMK Kehutanan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, berisi informasi tentang: a. penerimaan siswa baru; b. potensi sumber daya manusia, terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan; c. potensi sarana dan prasarana pendidikan, terdiri dari ruang kelas, peralatan praktek, laboratorium; d. fasilitas kantor, terdiri dari bergerak dan tidak bergerak; e. kurikulum; f. kerjasama, melalui program sister school , pemanfaatan lokasi praktek dengan dunia usaha/dunia industri dan instansi kehutanan pusat dan daerah; dan g. data alumni.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id