Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang studi yang tersedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, berisi informasi karyasiswa tentang: a. perguruan tinggi; b. fakultas; c. bidang studi; dan d. jurusan yang sesuai dengan bidang tugas dan fungsi serta kebutuhan formasi bidang keahlian yang dibutuhkan Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id