Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bidang studi yang tersedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, berisi informasi karyasiswa tentang:
a. perguruan tinggi;
b. fakultas;
c. bidang studi; dan
d. jurusan yang sesuai dengan bidang tugas dan fungsi serta kebutuhan formasi bidang keahlian yang dibutuhkan Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
