Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem informasi diklat Kehutanan diselenggarakan oleh: a. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan. b. Balai Diklat Kehutanan. c. Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri. (2) Sistem informasi diklat Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi data dan informasi: a. perencanaan dan pengembangan diklat; b. penyelenggaraan diklat; c. evaluasi pelaksanaan diklat; d. sumber daya diklat. (3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan dalam bentuk dokumen manual dan data base.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id