Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Sistem informasi diklat Kehutanan diselenggarakan oleh:
a. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan.
b. Balai Diklat Kehutanan.
c. Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri.
(2) Sistem informasi diklat Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi data dan informasi:
a. perencanaan dan pengembangan diklat;
b. penyelenggaraan diklat;
c. evaluasi pelaksanaan diklat;
d. sumber daya diklat.
(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan dalam bentuk dokumen manual dan data base.
Koreksi Anda
