Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan, Balai Diklat Kehutanan dan Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dalam menyelenggarakan sistem informasi diklat Kehutanan, wajib:
a. menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi diklat kehutanan yang sesuai dengan kewenangannya kepada pengguna.
b. menyediakan sarana dan prasarana pendukung penyelenggaraan sistem informasi diklat kehutanan;
c. MENETAPKAN petugas pengelola;
d. menyediakan anggaran penyelenggaraan sistem informasi diklat Kehutanan.
(2) Dalam menyelenggarakan sistem informasi diklat Kehutanan, penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan.
Koreksi Anda
