Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut diklat kehutanan adalah proses penyelenggaraan pembelajaran dalam rangka membina sikap dan perilaku, serta meningkatkan kemampuan dan ketrampilan pegawai kehutanan dan sumber daya manusia kehutanan lainnya menuju sumber daya manusia kehutanan yang profesional dan berakhlak mulia.
2. Data adalah gambaran dari sekumpulan fakta, konsep atau instruksi yang tersusun dalam suatu cara atau bentuk yang formal sehingga sesuai untuk komunikasi, interpretasi atau pemrosesan secara manual atau otomasi.
3. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
4. Basis data (database) adalah koleksi dari sekumpulan data yang berhubungan atau terkait satu sama lain, disimpan dan dikontrol bersama dengan suatu skema atau aturan yang spesifik sesuai dengan struktur yang dibuat.
5. Database Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan adalah kumpulan dari beberapa data pendidikan dan pelatihan kehutanan yang terstruktur dan terintegrasi menjadi satu kesatuan dan membentuk data pendidikan dan pelatihan kehutanan.
6. Sistem informasi adalah suatu sistem yang terdiri atas informasi mengenai program dan hasil penelitian, pengembangan, pendidikan dan pelatihan kehutanan yang dapat diketahui dan dimanfaatkan (diakses) oleh seluruh pihak, baik masyarakat, kalangan usaha, Pemerintah, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota dan dapat digunakan sebagai sarana komunikasi antara pihak-pihak dengan instansi penyelenggara diklat Kementerian Kehutanan.
7. Identifikasi Kebutuhan Diklat yang selanjutnya disingkat IKD adalah suatu proses untuk mengungkap dan menentukan kebutuhan diklat baik pada tingkat organisasi, tingkat jabatan maupun tingkat individu.
8. Website adalah sejumlah halaman web yang memiliki topik saling terkait, terkadang disertai pula dengan berkas-berkas gambar, video, atau jenis-jenis berkas lainnya.
Sebuah situs web biasanya ditempatkan setidaknya pada sebuah server web yang dapat diakses melalui jaringan seperti internet, ataupun jaringan wilayah lokal (LAN) melalui alamat internet yang dikenali sebagai URL.
Koreksi Anda
