Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d, berisi informasi karyasiswa tentang: a. status PNS; b. telah lulus seleksi 4 (empat) kriteria utama SDM aparatur kehutanan; c. penilaian dari atasan langsung; d. batas usia maksimal untuk masing-masing program studi; e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin; f. rekomendasi unit kerja eselon I calon karyarsiswa; dan g. telah diterima pada tempat pendidikan/perguruan tinggi yang dituju.
Koreksi Anda