Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Persyaratan peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d, berisi informasi karyasiswa tentang:
a. status PNS;
b. telah lulus seleksi 4 (empat) kriteria utama SDM aparatur kehutanan;
c. penilaian dari atasan langsung;
d. batas usia maksimal untuk masing-masing program studi;
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin;
f. rekomendasi unit kerja eselon I calon karyarsiswa; dan
g. telah diterima pada tempat pendidikan/perguruan tinggi yang dituju.
Koreksi Anda
