Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Sumber daya diklat kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d, berisi infomasi tentang:
a. widyaiswara;
b. guru;
c. pengelola pendidikan dan diklat; dan
d. sarana dan prasarana.
Koreksi Anda
