Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber daya diklat kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d, berisi infomasi tentang: a. widyaiswara; b. guru; c. pengelola pendidikan dan diklat; dan d. sarana dan prasarana.
Koreksi Anda