Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Tata cara penyelenggaran sistem informasi pendidikan dan pelatihan Kehutanan bertujuan :
a. memudahkan komunikasi antara pihak-pihak dengan instansi penyelenggara diklat kehutanan;
b. memberikan informasi penyelenggaraan diklat kehutanan yang bersifat manual dan berbasis situs (website), serta dapat dimanfaatkan/diakses oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha dan masyarakat secara cepat dan mudah ;
c. menyelenggarakan pengelolaan dokumentasi dan informasi diklat kehutanan yang terpadu, lengkap dan akurat pada unit kerja di lingkup Badan P2SDM Kehutanan;
d. meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud tatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien dan bertanggung jawab; dan
e. mengembangkan kerjasama yang efektif dalam penyelenggaraan diklat kehutanan.
Koreksi Anda
