Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, berisi informasi tentang:
a. jumlah diklat sesuai dengan rencana pelaksanaan diklat;
b. jenis diklat terdiri dari diklat prajabatan, kepemimpinan, teknis, fungsional dan administrasi;
c. profil diklat menggambarkan jenis dan kompetensi lulusan peserta diklat;
d. jadwal pelaksanaan diklat;
e. syarat, jumlah dan asal peserta diklat sesuai dengan jenis dan jenjang diklat;
f. sumber pendanaan diklat dapat berasal dari APBN dan sumber dana lain yang sah;
g. tempat pelaksanaan diklat di Pusat Diklat Kehutanan, Balai Diklat Kehutanan, dan tempat lain berdasarkan kerjasama diklat;
h. penyelenggara diklat yaitu Pusat Diklat Kehutanan, Balai Diklat Kehutanan, dan kerjasama dengan pihak lain.
(2) Pengembangan diklat kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, berisi informasi tentang:
a. identifikasi kebutuhan diklat (IKD);
b. kurikulum silabus diklat;
c. metodologi diklat;
d. modul dan media diklat;
e. peraturan bidang diklat.
Koreksi Anda
