Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, berisi informasi tentang: a. jumlah diklat sesuai dengan rencana pelaksanaan diklat; b. jenis diklat terdiri dari diklat prajabatan, kepemimpinan, teknis, fungsional dan administrasi; c. profil diklat menggambarkan jenis dan kompetensi lulusan peserta diklat; d. jadwal pelaksanaan diklat; e. syarat, jumlah dan asal peserta diklat sesuai dengan jenis dan jenjang diklat; f. sumber pendanaan diklat dapat berasal dari APBN dan sumber dana lain yang sah; g. tempat pelaksanaan diklat di Pusat Diklat Kehutanan, Balai Diklat Kehutanan, dan tempat lain berdasarkan kerjasama diklat; h. penyelenggara diklat yaitu Pusat Diklat Kehutanan, Balai Diklat Kehutanan, dan kerjasama dengan pihak lain. (2) Pengembangan diklat kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, berisi informasi tentang: a. identifikasi kebutuhan diklat (IKD); b. kurikulum silabus diklat; c. metodologi diklat; d. modul dan media diklat; e. peraturan bidang diklat.
Koreksi Anda