Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, berisi informasi tentang: a. Pendidikan dan Pelatihan (diklat); b. Pendidikan lanjutan/karyasiswa c. Pendidikan menengah/SMK Kehutanan Negeri
Koreksi Anda