Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e, berisi informasi karyasiswa tentang: a. tata cara mengisi form pendaftaran sesuai dengan formulir dari Perguruan tinggi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan. b. melengkapi berkas yang terdiri atas: 1) surat keterangan kesehatan; 2) surat pengantar/rekomendasi dari eselon I masing-masing calon karyasiswa; 3) fotocopy ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir yang telah dilegalisir; 4) ringkasan rencana tulisan/penelitian yang akan dilaksanakan; dan 5) membuat/mengisi surat pernyataan yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan dan Perguruan tinggi yang dituju.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id