Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e, berisi informasi karyasiswa tentang:
a. tata cara mengisi form pendaftaran sesuai dengan formulir dari Perguruan tinggi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan.
b. melengkapi berkas yang terdiri atas:
1) surat keterangan kesehatan;
2) surat pengantar/rekomendasi dari eselon I masing-masing calon karyasiswa;
3) fotocopy ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir yang telah dilegalisir;
4) ringkasan rencana tulisan/penelitian yang akan dilaksanakan; dan 5) membuat/mengisi surat pernyataan yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan dan Perguruan tinggi yang dituju.
Koreksi Anda
