Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Informasi kurikulum silabus diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, memuat :
a. dasar penetapan kurikulum;
b. nama diklat;
c. jenjang diklat;
d. tujuan diklat;
e. asal dan syarat peserta diklat;
f. asal dan syarat pengajar diklat;
g. jangka waktu diklat; dan
h. daftar mata diklat.
Koreksi Anda
