Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi kurikulum silabus diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, memuat : a. dasar penetapan kurikulum; b. nama diklat; c. jenjang diklat; d. tujuan diklat; e. asal dan syarat peserta diklat; f. asal dan syarat pengajar diklat; g. jangka waktu diklat; dan h. daftar mata diklat.
Koreksi Anda