Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kurikulum pendidikan menengah/SMK Kehutanan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e, berisi informasi tentang: a. kurikulum tingkat satuan pendidikan; b. bahan ajar; c. rencana pelaksanaan pembelajaran; dan d. proses pembelajaran, yang meliputi tatap muka/praktek sekolah, praktek industri, magang
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id