Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Kurikulum pendidikan menengah/SMK Kehutanan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e, berisi informasi tentang:
a. kurikulum tingkat satuan pendidikan;
b. bahan ajar;
c. rencana pelaksanaan pembelajaran; dan
d. proses pembelajaran, yang meliputi tatap muka/praktek sekolah, praktek industri, magang
Koreksi Anda
