Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, berisi informasi tentang:
a. jadwal diklat;
b. pendaftaran peserta diklat;
c. pelaksanaan diklat;
d. alumni diklat.
Koreksi Anda
