Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, berisi informasi tentang: a. jadwal diklat; b. pendaftaran peserta diklat; c. pelaksanaan diklat; d. alumni diklat.
Koreksi Anda