Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Jumlah, strata dan tahun pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, berisi informasi karyasiswa tentang:
a. formasi penerimaan calon karyasiwa;
b. jumlah karyasiswa yang sedang menempuh pendidikan berdasarkan strata pendidikan (S3/S2/S1/D4/Diploma lain);
c. jumlah sebaran karyasiswa per strata pendidikan/unit kerja asal karyasiswa; dan
d. jurusan yang diambil para karyasiswa serta nama perguruan tinggi.
Koreksi Anda
