Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jumlah, strata dan tahun pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, berisi informasi karyasiswa tentang: a. formasi penerimaan calon karyasiwa; b. jumlah karyasiswa yang sedang menempuh pendidikan berdasarkan strata pendidikan (S3/S2/S1/D4/Diploma lain); c. jumlah sebaran karyasiswa per strata pendidikan/unit kerja asal karyasiswa; dan d. jurusan yang diambil para karyasiswa serta nama perguruan tinggi.
Koreksi Anda