Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Tata cara penyelenggaran sistem informasi pendidikan dan pelatihan Kehutanan dimaksudkan untuk mengatur penyebaran dan pemanfaatan informasi dibidang pendidikan dan diklat sebagai media komunikasi dalam upaya peningkatan pelayanan yang mendukung tugas dan fungsi Pusat Diklat Kehutanan, Balai Diklat Kehutanan dan SMK Kehutanan Negeri.
Koreksi Anda
