Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi pelaksanaan diklat kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi: a. evaluasi pasca pelaksanaan diklat; b. evaluasi pasca pelaksanaan pendidikan lanjutan/karyasiswa. (2) Evaluasi pasca pelaksanaan diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berisi informasi tentang: a. nama diklat; b. waktu pelaksanaan; c. jumlah peserta; d. hasil evaluasi terhadap alumni diklat; dan e. rekomendasi. (3) Evaluasi pasca pelaksanaan pendidikan lanjutan/karyasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berisi informasi tentang: a. nama pendidikan; b. waktu pelaksanaan; c. jumlah peserta; d. hasil evaluasi terhadap alumni pendidikan; dan e. rekomendasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id