Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi pelaksanaan diklat kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi:
a. evaluasi pasca pelaksanaan diklat;
b. evaluasi pasca pelaksanaan pendidikan lanjutan/karyasiswa.
(2) Evaluasi pasca pelaksanaan diklat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, berisi informasi tentang:
a. nama diklat;
b. waktu pelaksanaan;
c. jumlah peserta;
d. hasil evaluasi terhadap alumni diklat; dan
e. rekomendasi.
(3) Evaluasi pasca pelaksanaan pendidikan lanjutan/karyasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berisi informasi tentang:
a. nama pendidikan;
b. waktu pelaksanaan;
c. jumlah peserta;
d. hasil evaluasi terhadap alumni pendidikan; dan
e. rekomendasi.
Koreksi Anda
