Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi pengelola pendidikan dan diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, memuat : a. biodata terdiri dari nama dan jabatan; b. diklat yang pernah diikuti.
Koreksi Anda