Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Informasi pengelola pendidikan dan diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, memuat :
a. biodata terdiri dari nama dan jabatan;
b. diklat yang pernah diikuti.
Koreksi Anda
