Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Tempat pendidikan/perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, berisi informasi karyasiswa tentang:
a. perguruan tinggi;
b. program studi;
c. fakultas;
d. bidang studi; dan
e. jurusan.
Koreksi Anda
