Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Informasi widyaiswara dan guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dan huruf b, memuat:
a. biodata terdiri dari nama, jabatan dan kelompok bidang keahlian;
b. kompetensi;
c. diklat yang pernah diikuti; dan
d. publikasi ilmiah.
Koreksi Anda
