Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi widyaiswara dan guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dan huruf b, memuat: a. biodata terdiri dari nama, jabatan dan kelompok bidang keahlian; b. kompetensi; c. diklat yang pernah diikuti; dan d. publikasi ilmiah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id