Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi metodologi diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c meliputi metode: a. klasikal, melalui pengelompokan peserta dengan perlakuan sama dalam mencapai tujuan; dan/atau b. non klasiskal, melalui pelatihan di tempat kerja, lapangan dan jarak jauh. (2) Dalam menentukan metode diklat kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan tujuan diklat, kondisi, lokasi, sebaran peserta, materi diklat, tenaga kediklatan, sarana, prasarana dan biaya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id