Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan oleh Menteri yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, pada areal hutan yang telah ditentukan.
2. Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan adalah pernyataan tertulis dari Menteri yang berisi persetujuan atas permohonan penggunaan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
3. Persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan adalah pernyataan tertulis dari Menteri yang berisi persetujuan atas permohonan pelepasan kawasan hutan untuk digunakan bagi pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Pengelola kawasan hutan adalah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan pemegang izin Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK).
5. Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) adalah kawasan hutan yang dapat berupa hutan konservasi, hutan lindung, atau hutan produksi yang ditunjuk secara khusus oleh Menteri untuk keperluan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta untuk kepentingan sosial, religi, dan budaya dengan tidak mengubah fungsi pokok kawasan hutan yang bersangkutan.
6. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
7. Areal Kerja adalah areal yang dibebani izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan dan pengelolaan kawasan hutan pada KPH dan KHDTK.
8. Areal pengelolaan adalah kawasan hutan yang berada di bawah pengelolaan KPH atau KHDTK.
9. Batas kawasan hutan adalah batas antara kawasan hutan dengan bukan kawasan hutan atau batas antar fungsi kawasan hutan.
10. Batas sendiri adalah batas areal kerja yang tidak berbatasan dengan batas areal kerja lainnya.
11. Batas persekutuan adalah batas areal kerja yang berbatasan dengan batas areal kerja lainnya.
12. Citra penginderaan jauh adalah gambaran yang terekam oleh kamera atau sensor lainnya.
13. Citra penginderaan jauh resolusi tinggi adalah citra penginderaan jauh dengan ketelitian citra kurang atau sama dengan 5 (lima) meter.
14. Peta kerja penataan batas adalah peta yang disusun melalui kegiatan ploting batas areal kerja sesuai Keputusan Menteri/Persetujuan Prinsip Menteri ke dalam peta dasar dengan skala lebih besar yang menggambarkan batas dan posisi pal-pal batas yang akan dipasang di lapangan.
15. Trayek batas adalah uraian arah deliniasi penataan batas yang memuat jarak dan azimuth dari suatu titik/titik ukur ke titik ukur berikutnya atau koordinat yang akan dilakukan pengukuran di lapangan dan ditandai dengan tanda batas.
16. Rencana Penataan Batas adalah rencana yang memuat dasar pelaksanaan, uraian teknis trayek batas berupa azimuth, jarak atau koordinat posisi pal batas dan informasi lainnya seperti titik ikatan berdasarkan peta kerja penataan batas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
17. Penataan batas adalah kegiatan yang meliputi pembuatan rintis batas, pemasangan pal batas, pengukuran batas, pembuatan dan penandatanganan berita acara hasil pelaksanaan penataan batas.
18. Rintis batas adalah jalur/garis batas yang dibuat dengan menebas semak belukar selebar 1 (satu) meter atau lebih.
19. Pal batas adalah suatu tanda batas tetap dengan ukuran tertentu yang terbuat dari bahan beton dengan rangka besi atau dari kayu kelas awet I/II atau tanda batas lainnya yang dipasang sepanjang trayek batas.
20. Berita Acara Tata Batas adalah berita acara tentang hasil pelaksanaan penataan batas.
21. Peta Penataan Batas adalah peta yang menggambarkan posisi pal-pal batas yang telah dipasang di lapangan yang merupakan lampiran Berita Acara Penataan Batas.
22. Penetapan areal kerja adalah penetapan suatu areal kerja sebagai hasil dari pelaksanaan penataan batas yang memuat letak, batas, luas, fungsi tertentu dan titik-titik koordinat batas yang tercantum dalam Keputusan Menteri dan Peta Lampirannya.
23. Penetapan wilayah KPH adalah pengesahan wilayah KPH pada kawasan hutan oleh Menteri.
24. Pemeliharaan batas adalah kegiatan yang dilaksanakan secara berkala dengan tujuan untuk menjaga agar keadaan batas secara fisik tetap baik.
25. Pengamanan batas adalah kegiatan yang dilaksanakan secara terus menerus untuk menjaga agar tanda batas terhindar dari kerusakan dan hilangnya tanda batas.
26. Orientasi batas adalah kegiatan untuk memperoleh data kondisi pal batas dan rintis batas sebagai dasar pelaksanaan rekonstruksi batas.
27. Rekonstruksi batas adalah pengukuran dan pemasangan batas serta pembuatan proyeksi batas ulang dengan maksud mengembalikan letak tanda batas dan garis batas sesuai dengan posisi pada peta penataan batasnya.
28. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
29. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Planologi Kehutanan.
30. Panitia Penataan batas adalah panitia yang dibentuk oleh gubernur untuk melakukan penyelenggaraan penataan batas kawasan hutan di setiap kabupaten/kota.
31. Balai adalah Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
32. Pemegang izin pemanfaatan adalah orang/badan hukum yang diberikan izin dari pejabat yang berwenang untuk memanfaatkan kawasan hutan.
33. Pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan adalah pimpinan istansi/badan hukum yang diberikan persetujuan dari Menteri atas permohonan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
34. Pemegang persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan adalah pimpinan instansi/badan hukum yang diberikan persetujuan dari Menteri atas permohonan pelepasan kawasan hutan.
35. Pengelola kawasan hutan dengan tujuan khusus adalah instansi lembaga atau badan hukum yang diberi wewenang untuk mengelola suatu kawasan hutan dengan tujuan khusus.