Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN, PERSETUJUAN PRINSIP PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN, PERSETUJUAN PRINSIP PELEPASAN KAWASAN HUTAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN HUTAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN DAN KAWASAN HUTAN DENGAN TUJUAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin pemanfaatan hutan, pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan atau pengelola KPH dan KHDTK menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pemeliharaan dan pengamanan batas areal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 setiap 1 (satu) tahun kepada Kepala Balai. (2) Terhadap pal batas areal kerja yang tidak dapat dikenali lagi di lapangan, pemegang izin pemanfaatan hutan, pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan atau pengelola KPH dan KHDTK dapat mengajukan usulan pelaksanaan orientasi dan rekonstruksi batas areal kerja kepada Kepala Balai. (3) Orientasi dan rekonstruksi batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pemegang izin pemanfaatan hutan, pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan atau pengelola KPH dan KHDTK dengan pengawasan oleh Kepala Balai.
Koreksi Anda