Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN, PERSETUJUAN PRINSIP PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN, PERSETUJUAN PRINSIP PELEPASAN KAWASAN HUTAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN HUTAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN DAN KAWASAN HUTAN DENGAN TUJUAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a bertugas melakukan penilaian terhadap rencana dan hasil penataan batas areal kerja.
(2) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a bertugas:
a. melakukan pengecekan kelayakan alat ukur yang digunakan;
b. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan batas dengan uji petik, berupa:
1. titik ikatan,
2. titik awal dan titik akhir,
3. pal batas dan rintis batas dengan sebaran paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dan tersebar secara proporsional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. melaporkan kepada Kepala Balai apabila terdapat ketidaksesuaian instruksi kerja dengan keadaan lapangan untuk mendapatkan keputusan;
d. menandatangani berita acara pengawasan pelaksanaan penataan batas;
e. melakukan tindakan korektif sesuai dengan instruksi kerja; dan
f. membuat laporan pelaksanaan penataan batas.
(3) Pembimbing teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b dan c bertugas:
a. melakukan bimbingan pelaksanaan penataan batas areal kerja sesuai dengan instruksi kerja; dan
b. menandatangani Berita Acara Tata Batas areal kerja.
(4) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf d bertugas:
a. melaksanakan penataan batas areal kerja sesuai dengan instruksi kerja dan ketentuan teknis pengukuran dan pemetaan;
b. membuat dan menandatangani Berita Acara Tata Batas areal kerja;
c. membuat peta hasil penataan batas areal kerja; dan
d. membuat laporan hasil penataan batas areal kerja.
(5) Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf e bertugas:
a. melakukan pendampingan dalam pelaksanaan penataan batas areal kerja dan menginformasikan permasalahan yang terjadi di lapangan yang menyangkut hak-hak pihak ketiga sesuai peraturan perundang-undangan; dan
b. menandatangani Berita Acara Tata Batas areal kerja.
(6) Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf f bertugas:
a. mengikuti pelaksanaan penataan batas areal kerja untuk kelancaran pelaksanaan penataan batas; dan
b. menandatangani Berita Acara Tata Batas areal kerja.
Koreksi Anda
