Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN, PERSETUJUAN PRINSIP PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN, PERSETUJUAN PRINSIP PELEPASAN KAWASAN HUTAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN HUTAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN DAN KAWASAN HUTAN DENGAN TUJUAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin usaha pemanfaatan kawasan, pemegang izin usaha jasa lingkungan, pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, pemegang persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelola KPH dan KHDTK yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 11, dan/atau Pasal 20 dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan di lapangan, sedangkan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, dikenakan sanksi berupa penghentian sementara pelayanan administrasi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dicabut setelah penataan batas areal kerja temu gelang.
Koreksi Anda