Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN, PERSETUJUAN PRINSIP PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN, PERSETUJUAN PRINSIP PELEPASAN KAWASAN HUTAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN HUTAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN DAN KAWASAN HUTAN DENGAN TUJUAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin pemanfaatan hutan, pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, pemegang persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan, atau pengelola KPH dan KHDTK wajib www.djpp.kemenkumham.go.id memberangkatkan tim pelaksana ke lapangan untuk melaksanakan kegiatan penataan batas areal kerja, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan pelaksanaan penataan batas dari Kepala Balai. (2) Penataan batas areal kerja di lapangan dilakukan melalui kegiatan: a. penentuan titik ikatan; b. pengukuran dan penentuan titik awal dan titik akhir; c. pembuatan rintis batas; d. pemasangan pal batas; dan e. pengukuran batas. (3) Hasil pelaksanaan penataan batas areal kerja di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara: a. penentuan titik ikat; b. penentuan titik awal dan titik akhir penataan batas; dan c. hasil pelaksanaan penataan batas. (4) Berita Acara Tata Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh tim pelaksana dan diketahui oleh Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan serta Kepala Balai. (5) Dalam hal pelaksanaan penataan batas areal kerja dilaksanakan oleh lebih dari 1 (satu) regu maka hasil pelaksanaan penataan batas areal kerja dibuat dalam satu Berita Acara Tata Batas yang merupakan rangkuman pelaksanaan penataan batas areal kerja yang ditandatangani oleh pelaksana penataan batas, pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK serta Kepala Balai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id