Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN, PERSETUJUAN PRINSIP PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN, PERSETUJUAN PRINSIP PELEPASAN KAWASAN HUTAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN HUTAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN DAN KAWASAN HUTAN DENGAN TUJUAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Pengukuhan, Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan pelaksanaan penataan batas dari pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK mengkoordinasikan penilaian dengan Eselon I terkait lingkup Kementerian Kehutanan dan pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK. (2) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Pengukuhan, Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan: a. mengembalikan laporan kepada pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK untuk dilakukan perbaikan, dalam hal laporan hasil penataan batas terdapat kesalahan atau kekurangan; b. dengan persetujuan Direktur Jenderal menyampaikan usulan penerbitan Keputusan Menteri tentang penetapan areal kerja kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, dalam hal laporan hasil penataan batas telah memenuhi ketentuan. (3) Pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja wajib menyampaikan kembali hasil perbaikan laporan hasil penataan batas. (4) Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melakukan penelaahan hukum dan menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang penetapan areal kerja izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK dan peta lampiran kepada Menteri. (5) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima konsep dari Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menerbitkan keputusan penetapan areal kerja dan peta lampiran. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda