Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN, PERSETUJUAN PRINSIP PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN, PERSETUJUAN PRINSIP PELEPASAN KAWASAN HUTAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN HUTAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN DAN KAWASAN HUTAN DENGAN TUJUAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penataan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK, dikoordinasikan oleh Kepala Balai. (2) Pelaksanaan penataan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK sendiri atau menunjuk rekanan pelaksana yang mempunyai kompetensi di bidang pengukuran dan pemetaan.
Koreksi Anda