Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN, PERSETUJUAN PRINSIP PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN, PERSETUJUAN PRINSIP PELEPASAN KAWASAN HUTAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN HUTAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN DAN KAWASAN HUTAN DENGAN TUJUAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengukuran trayek batas dilakukan sesuai dengan ketentuan trayek pada rencana penataan batas dan instruksi kerja penataan batas. (2) Apabila menggunakan Theodolite T0 (Theodolite Kompas), dalam penerapan di lapangan azimuth-azimuth yang tercantum pada rencana penataan batas dan instruksi kerja penataan batas harus dikurangi dengan besaran koreksi boussole dari alat ukur tersebut, demikian pula sebaliknya pada waktu pemetaannya. (3) Pengukuran orientasi dilakukan untuk mengetahui dan membandingkan keadaan di atas peta kerja dengan keadaan di lapangan. (4) Pengukuran orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dengan metode poligon kompas, dilakukan pengukuran memancar atau perpotongan ke muka. (5) Pengukuran trayek batas dengan menggunakan GPS diatur dalam petunjuk teknis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id