Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN, PERSETUJUAN PRINSIP PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN, PERSETUJUAN PRINSIP PELEPASAN KAWASAN HUTAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN HUTAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN DAN KAWASAN HUTAN DENGAN TUJUAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan koreksi boussole: a. dalam hal penataan batas di lapangan menggunakan Theodolite T0 (Theodolite Kompas), maka sebelum dimulai pengukuran di lapangan terlebih dahulu perlu dilakukan pengamatan matahari untuk menentukan besaran koreksi boussole dari alat ukur yang digunakan; b. azimuth matahari yang teliti dilakukan dengan pengamatan matahari sebanyak 3 (tiga) seri dan masing-masing seri pengamatan dilakukan 4 (empat) kali pengukuran yaitu 2 (dua) pengukuran pada kedudukan teropong tegak (biasa) dan 2 (dua) pengukuran pada teropong terbalik (luar biasa); c. penentuan besaran koreksi boussole yang akan digunakan, ditetapkan berdasarkan: 1. nilai rata-rata dari 3 (tiga) seri pengamatan, apabila hasil hitungan antara seri satu dengan yang lainnya tidak berbeda jauh; 2. dipilih salah satu seri pengamatan yang secara teknis dianggap terbaik, apabila hasil hitungan dari masing-masing seri pengamatan sangat berbeda jauh. d. penggunaan koreksi boussole: 1. pada penataan batas buatan: azimuth-azimuth yang tercantum dalam rencana penataan batas/instruksi kerja harus dikurangi dengan besaran koreksi boussole, demikian sebaliknya dalam penggambaran peta hasil ukuran. www.djpp.kemenkumham.go.id 2. pada penataan batas alam (sungai, tepi danau, tepi laut/pantai, jalan raya, batas tanaman) yang pada dasarnya trayek di lapangan berbeda dengan rencana penataan batas dan instruksi kerja penataan batas, maka azimuth-azimuth hasil pengukuran di lapangan (azimuth magnetis) harus ditambah besaran koreksi boussole pada waktu perhitungan koordinat dan penggambaran petanya. (2) Penentuan azimuth awal: a. dalam hal penataan batas menggunakan Theodolite T1 (bukan Theodolite kompas) maka pada salah satu sisi polygon harus dilakukan pengamatan matahari untuk menentukan azimuth dari sisi tersebut. Titik-titik dimana harus dilakukan pengamatan matahari tersebut disesuaikan dengan keperluan teknis pengukuran. b. penentuan titik awal penataan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan/areal kerja persetujuan prinsip/areal kelola dimulai dari titik awal tertentu sesuai dengan ketentuan pada rencana penataan batas dan instruksi kerja penataan batas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id