Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN, PERSETUJUAN PRINSIP PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN, PERSETUJUAN PRINSIP PELEPASAN KAWASAN HUTAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN HUTAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN DAN KAWASAN HUTAN DENGAN TUJUAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin pemanfaatan hutan, pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, pemegang persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelola kawasan hutan wajib melaksanakan penataan batas paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberikan izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan dan/atau pengelolaan kawasan hutan. (2) Penataan batas areal kerja dilakukan melalui tahapan: a. pembuatan rencana penataan batas dan peta kerja; b. pembuatan instruksi kerja penataan batas; c. pengukuran batas dan pemasangan tanda batas; d. pemetaan hasil penataan batas; e. pembuatan dan penandatanganan berita acara dan peta hasil tata batas; f. pelaporan kepada Menteri. (3) Penataan batas areal kerja pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) dan/atau Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Hutan Kemasyarakatan (HKm), diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id