Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN, PERSETUJUAN PRINSIP PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN, PERSETUJUAN PRINSIP PELEPASAN KAWASAN HUTAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN HUTAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN DAN KAWASAN HUTAN DENGAN TUJUAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan hasil penataan batas areal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) disampaikan oleh Kepala Balai kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Pengukuhan, Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan, untuk: a. penilaian dan penetapan areal kerja untuk penataan batas izin pemanfaatan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK; b. proses penerbitan izin pinjam pakai kawasan hutan atau pelepasan kawasan hutan untuk penataan batas persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id