Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN, PERSETUJUAN PRINSIP PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN, PERSETUJUAN PRINSIP PELEPASAN KAWASAN HUTAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN HUTAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN DAN KAWASAN HUTAN DENGAN TUJUAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Penulisan huruf dan nomor pal batas:
a. pada sisi pal batas yang menghadap areal kerja izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip atau pengelola kawasan hutan ditulis inisial maksimal tiga huruf nama pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK yang bersangkutan;
b. penomoran pal batas ditulis di bawah inisial nama singkatan pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK yang bersangkutan;
c. dalam hal pal batas berupa batas luar dan/atau batas fungsi, nama singkatan pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK dan nomor pal batas berada di bawah inisial dan nomor batas luar dan/atau batas fungsi kawasan hutan.
Koreksi Anda
