Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN, PERSETUJUAN PRINSIP PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN, PERSETUJUAN PRINSIP PELEPASAN KAWASAN HUTAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN HUTAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN DAN KAWASAN HUTAN DENGAN TUJUAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak selesainya pelaksanaan penataan batas, wajib membuat dan menyampaikan laporan hasil penataan batas kepada Direktur Pengukuhan, Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan.
(2) Pembuatan dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kepala Balai.
(3) Laporan hasil penataan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan sistematika:
Koreksi Anda
