Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN, PERSETUJUAN PRINSIP PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN, PERSETUJUAN PRINSIP PELEPASAN KAWASAN HUTAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN HUTAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN DAN KAWASAN HUTAN DENGAN TUJUAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima rencana penataan batas dan peta kerja penataan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (5): a. membuat instruksi kerja penataan batas areal; b. membentuk tim pelaksana penataan batas areal kerja; dan c. menyampaikan pemberitahuan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota tentang pelaksanaan penataan batas areal kerja. (2) Instruksi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun berdasarkan Rencana Penataan Batas yang telah disahkan dan memuat: a. dasar pelaksanaan; b. daftar trayek; www.djpp.kemenkumham.go.id c. pembagian tugas tim pelaksana; d. metoda pengukuran; e. tata cara pembuatan, penomoran dan pemancangan pal batas; f. tata tertib; dan g. pelaporan. (3) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari unsur: a. Balai sebagai supervisi dan pengawas; b. Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan sebagai pembimbing teknis; c. Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan sebagai pembimbing teknis; d. Pemegang izin pemanfaatan hutan, pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, pemegang persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan, dan/atau pengelola kawasan hutan atau rekanan sebagai pelaksana; e. Kecamatan dan/atau Desa/Kelurahan sebagai pendamping; dan f. Pemegang izin pemanfaatan hutan, pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, pemegang persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan, dan/atau pengelola kawasan hutan sebagai saksi.
Koreksi Anda