Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN, PERSETUJUAN PRINSIP PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN, PERSETUJUAN PRINSIP PELEPASAN KAWASAN HUTAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN HUTAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN DAN KAWASAN HUTAN DENGAN TUJUAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin pemanfaatan hutan, pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, pemegang persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelola KPH dan KHDTK wajib menyampaikan www.djpp.kemenkumham.go.id permohonan penataan batas areal kerjanya dengan dilengkapi konsep rencana penataan batas dan konsep peta kerja penataan batas, kepada Direktur Pengukuhan, Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan. (2) Konsep rencana penataan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada konsep peta kerja penataan batas. (3) Konsep peta kerja penataan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan ketentuan: a. dilakukan proyeksi batas areal izin pemanfaatan hutan, areal persetujuan prinsip, dan/atau areal kelola dan batas kawasan hutan ke dalam peta dasar skala minimal 1:100.000 dengan menggunakan citra satelit resolusi sangat tinggi. b. dalam hal citra penginderaan jauh resolusi sangat tinggi tidak tersedia digunakan citra penginderaan jauh/peta penafsiran citra penginderaan jauh yang tersedia. c. peta dasar sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi: 1. peta Rupa Bumi INDONESIA (RBI); 2. peta Lingkungan Pantai INDONESIA; 3. peta Lingkungan Laut Nasional; dan 4. peta dasar lainnya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. (4) Konsep peta kerja penataan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhatikan: a. batas kawasan hutan yang telah dikukuhkan/ditata batas; b. peta hasil penataan batas perizinan di bidang kehutanan; c. hak-hak pihak ketiga yang diperoleh/dimiliki oleh orang-perorangan atau badan hukum berupa kepemilikan atau penguasaan atas tanah yang diperoleh/dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. permukiman, lahan garapan masyarakat dalam desa definitif yang telah mendapat keputusan dari pejabat yang berwenang. (5) Dalam menilai fakta hak-hak pihak ketiga dan permukiman, lahan garapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d selain didasarkan pada bukti sesuai dengan peraturan perundang-undangan, digunakan data dan informasi: a. citra penginderaan jauh resolusi menengah sampai sangat tinggi; b. peta penafsiran citra penginderaan jauh; c. peta Rupa Bumi INDONESIA (RBI); d. peta tematik, misalnya peta penggunaan lahan; atau e. peta hasil penataan batas perizinan di bidang kehutanan. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Konsep peta kerja penataan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggambarkan seluruh areal izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip, dan areal pengelolaan kawasan hutan.
Koreksi Anda