Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN, PERSETUJUAN PRINSIP PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN, PERSETUJUAN PRINSIP PELEPASAN KAWASAN HUTAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN HUTAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN DAN KAWASAN HUTAN DENGAN TUJUAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Batas areal kerja terdiri dari:
a. batas sendiri; dan/atau
b. batas persekutuan.
(2) Batas areal kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sebagian atau seluruhnya merupakan batas luar kawasan hutan;
b. sebagian atau seluruhnya merupakan batas fungsi kawasan hutan;
dan/atau
c. seluruhnya bukan merupakan batas luar maupun batas fungsi kawasan hutan.
Koreksi Anda
