Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN, PERSETUJUAN PRINSIP PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN, PERSETUJUAN PRINSIP PELEPASAN KAWASAN HUTAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN HUTAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN DAN KAWASAN HUTAN DENGAN TUJUAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Pengukuran batas dan penentuan posisi batas dilakukan dengan menggunakan alat ukur:
a. Theodolite;
b. Global Positioning System (GPS);
c. Total Station (TS);
d. alat lain yang memenuhi ketentuan teknis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Alat ukur yang akan digunakan ke lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu diperiksa kelayakannya.
Koreksi Anda
