Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN, PERSETUJUAN PRINSIP PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN, PERSETUJUAN PRINSIP PELEPASAN KAWASAN HUTAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN HUTAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN DAN KAWASAN HUTAN DENGAN TUJUAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya penataan batas, pemeliharaan dan pengamanan batas areal kerja dibebankan kepada pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK. (2) Penataan batas areal kerja yang sekaligus merupakan batas luar dan/atau batas fungsi kawasan hutan, perhitungan besarnya biaya sesuai dengan standar biaya di bidang pengukuhan kawasan hutan. (3) Dalam hal batas areal kerja yang sekaligus merupakan batas luar dan/atau batas fungsi kawasan hutan, yang telah ditatabatas menggunakan dana pemerintah maka: a. untuk penataan batas kawasan hutan yang telah dilaksanakan sebelum 5 (lima) tahun maka pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK wajib mengganti biaya pelaksanaan penataan batas kawasan hutan tersebut; b. untuk penataan batas kawasan hutan yang telah dilaksanakan 5 (lima) tahun atau lebih, maka pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK wajib melaksanakan rekonstruksi batas kawasan hutan; c. perhitungan besarnya biaya sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan standar biaya di bidang pengukuhan kawasan hutan; d. biaya pengganti pelaksanaan penataan batas disetorkan ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Biaya pelaksanaan orientasi dan rekonstruksi batas areal kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK.
Koreksi Anda