Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN, PERSETUJUAN PRINSIP PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN, PERSETUJUAN PRINSIP PELEPASAN KAWASAN HUTAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN HUTAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN DAN KAWASAN HUTAN DENGAN TUJUAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Penataan batas areal kerja yang batasnya sekaligus merupakan batas fungsi kawasan hutan:
a. tahapan pelaksanaan mengikuti tata cara penataan batas fungsi kawasan hutan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. hasil pelaksanaan berupa Berita Acara Tata Batas Fungsi Kawasan Hutan dan peta lampiran yang ditandatangani oleh Panitia Penataan Batas Fungsi, sebagai batas fungsi kawasan hutan yang sekaligus merupakan batas areal kerja.
Koreksi Anda
