Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN, PERSETUJUAN PRINSIP PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN, PERSETUJUAN PRINSIP PELEPASAN KAWASAN HUTAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN HUTAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN DAN KAWASAN HUTAN DENGAN TUJUAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rintis batas areal kerja izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK dibuat 2 (dua) meter. (2) Garis batas persekutuan antar areal kerja izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK dan/atau dengan batas fungsi adalah sumbu dari rintis batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Tanda batas yang dipasang di lapangan berupa pal batas dan papan pengumuman yang diberi inisial nama pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK dan diberi nomor urut pal batas. (4) Pal batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terbuat dari kayu awet kelas I/II setempat berbentuk silinder dengan ukuran diameter 15 cm – 20 cm, panjang ± 150 cm termasuk bagian yang ditanam ± 50 cm, bagian atas pal sepanjang ± 10 cm dicat warna merah dan bagian berikutnya dibuat leher sepanjang ± 15 cm berbentuk persegi empat. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Penulisan kode huruf trayek batas dan penomoran pal batas menghadap ke arah rintis batas. (6) Papan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat berbentuk empat persegi panjang ukuran 20 cm x 30 cm dari plat seng tebal dicat warna kuning yang bertuliskan nama pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK yang menghadap ke arah luar areal kerja yang bersangkutan. (7) Papan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipasang pada tempat-tempat yang strategis. (8) Dalam hal batas areal kerja sekaligus merupakan batas luar atau batas fungsi kawasan hutan pemberian inisial, bentuk dan ukuran pal batas mengikuti ketentuan penataan batas kawasan hutan dengan menambahkan inisial nama pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK dan nomor urut pal batas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id