Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN, PERSETUJUAN PRINSIP PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN, PERSETUJUAN PRINSIP PELEPASAN KAWASAN HUTAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN HUTAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN DAN KAWASAN HUTAN DENGAN TUJUAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Metode pengukuran menggunakan: a. poligon kompas apabila menggunakan Theodolite T0 (Theodolite Kompas). Data lapangan yang diperoleh adalah azimuth magnetis, jarak miring dan sudut miring; b. poligon sudut apabila menggunakan Theodolite T1 (bukan Theodolite Kompas). Data lapangan yang diperoleh adalah arah pada suatu sisi poligon, jarak miring dan sudut miring. (2) Untuk mendapatkan jarak datar, dapat dihitung dengan rumus: d = dm. Cos2α, dimana: d = jarak datar, dm = jarak miring (dari bacaan rambu), dan α = sudut miring/helling. (3) Data ukuran yang berupa azimuth, jarak miring dan sudut miring dicatat dalam buku ukur selain itu skets hasil pengukuran di lapangan harus digambarkan dengan skala 1:10.000.
Koreksi Anda