Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN, PERSETUJUAN PRINSIP PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN, PERSETUJUAN PRINSIP PELEPASAN KAWASAN HUTAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN HUTAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN DAN KAWASAN HUTAN DENGAN TUJUAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Dalam hal keadaan lapangan yang berat antara lain curam, rawa yang dalam yang tidak dapat dilakukan pengukuran sesuai dengan ketentuan trayek batas pada rencana penataan batas dan instruksi kerja penataan batas dapat dilakukan pengukuran melambung.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
