Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN, PERSETUJUAN PRINSIP PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN, PERSETUJUAN PRINSIP PELEPASAN KAWASAN HUTAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN HUTAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN DAN KAWASAN HUTAN DENGAN TUJUAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Direktur Pengukuhan, Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak menerima konsep rencana penataan batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), mengkoordinasikan penilaian rencana penataan batas dengan Eselon I terkait lingkup Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah dan pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan dan pengelola KPH dan KHDTK.
(2) Dalam hal rencana penataan batas dapat diputuskan dalam penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Pengukuhan, Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan atas nama Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dilakukannya penilaian, mengesahkan dan menyampaikan rencana penataan batas dan peta kerja penataan batas areal kerja kepada Kepala Balai dan pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK.
(3) Dalam hal rencana penataan batas tidak dapat diputuskan dalam penilaian rencana penataan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Pengukuhan, Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak penilaian, meminta persetujuan kepada Direktur Jenderal.
(4) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya rencana penataan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menerbitkan persetujuan atau penolakan atas rencana penataan batas.
(5) Dalam hal rencana penataan batas disetujui Direktur Jenderal, Direktur Pengukuhan, Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan atas nama Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja mengesahkan dan menyampaikan rencana penataan batas dan peta kerja penataan batas areal kerja kepada Kepala Balai dan pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Dalam hal rencana penataan batas tidak disetujui Direktur Jenderal, Direktur Pengukuhan, Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja menyampaikan kembali rencana penataan batas dan peta kerja penataan batas areal kerja kepada pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelola KPH dan KHDTK, dengan saran perbaikan.
Koreksi Anda
