Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.
2. Tatanan Kebandarudaraan Nasional adalah sistem kebandarudaraan secara nasional yang menggambarkan perencanaan bandar udara berdasarkan rencana tata ruang, pertumbuhan ekonomi, keunggulan komparatif wilayah, kondisi alam dan geografi, keterpaduan intra dan antarmoda transportasi, kelestarian lingkungan, keselamatan dan keamanan penerbangan, serta keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya.
3. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat Pesawat Udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
4. Bandar Udara Umum adalah bandar udara yang digunakan untuk melayani kepentingan umum.
5. Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan Bandar Udara untuk pelayanan umum.
6. Badan Hukum INDONESIA adalah badan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik INDONESIA dalam bentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perseroan terbatas atau koperasi.
7. Jasa Kebandarudaraan adalah jasa yang diberikan kepada pengguna jasa bandar udara oleh unit penyelenggara bandar udara umum atau Badan Usaha Bandar Udara.
8. Kerjasama adalah kerjasama antara Pemerintah dengan Badan Usaha Bandar Udara, badan hukum INDONESIA atau orang perorangan warga negara INDONESIA dalam jangka waktu tertentu.
9. Konsesi adalah pemberian hak oleh Pemerintah kepada Badan Usaha Bandar Udara untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau kegiatan pelayanan jasa kebandarudaraan di bandar udara tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu.
10. Perjanjian Konsesi adalah perjanjian tertulis antara Pemerintah dengan Badan Usaha Bandar Udara dalam kegiatan pelayanan jasa kebandarudaraan di bandar udara yang dikonsesikan.
11. Pendapatan Konsesi adalah pendapatan yang diterima oleh Pemerintah dari pemberian hak yang diberikan kepada Badan Usaha Bandar Udara untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau kegiatan pelayanan jasa kebandarudaraan di bandar udara tertentu dalam jangka waktu tertentu.
12. Bentuk kerjasama lainnya adalah kerjasama antara Pemerintah dengan Badan Usaha Bandar Udara dalam kegiatan pelayanan jasa kebandarudaraan di Bandar Udara selain konsesi antara lain dalam bentuk build operate own, build operate transfer, contract management, sewa, kerjasama pemanfaatan, dan kerjasama penyediaan infrastruktur sesuai peraturan perundang- undangan.
13. Sewa adalah pemanfaatan Barang Milik Negara berupa fasilitas pokok dan fasilitas penunjang bandar udara oleh Badan Usaha Bandar Udara dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
14. Perjanjian Sewa adalah perjanjian tertulis antara Pemerintah dengan Badan Usaha Bandar Udara/Badan Hukum INDONESIA/Perorangan Warga Negara INDONESIA dalam penggunaan perairan/ tanah/bangunan/peralatan yang dipersewakan untuk kegiatan pelayanan jasa kebandarudaraan di bandar udara.
15. Kerjasama Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara berupa fasilitas pokok dan fasilitas penunjang bandar udara oleh Badan Usaha Bandar Udara dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.
16. Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan adalah perjanjian tertulis antara Pemerintah dengan Badan Usaha Bandar Udara/Badan Hukum INDONESIA dalam kegiatan pelayanan jasa kebandarudaraan di bandar udara dengan skema kerjasama.
17. Kerjasama Penyediaan Infrastruktur adalah kerjasama antara Pemerintah dengan badan hukum INDONESIA
untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Perjanjian Kerjasama Penyediaan Infrastruktur adalah perjanjian tertulis antara Pemerintah dengan Badan Hukum INDONESIA dalam kegiatan penyediaan infrastruktur di bandar udara dengan skema kerjasama.
19. Dukungan Pemerintah adalah dukungan yang diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dan/atau Menteri Keuangan sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial proyek kerjasama.
20. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan penerbangan.
21. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
22. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Menteri yang membidangi urusan penerbangan.
Pelayanan jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi jasa pelayanan pesawat udara, penumpang, barang dan pos yang terdiri atas penyediaan dan/atau pengembangan:
a. fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan, lepas landas, manuver, parkir dan penyimpanan Pesawat Udara;
b. fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang, kargo dan pos;
c. fasilitas elektronika, listrik, air, dan instalasi limbah buangan; dan
d. lahan untuk bangunan, lapangan dan industri serta gedung atau bangunan yang berhubungan dengan kelancaran angkutan udara.
Kerjasama antara Pemerintah dengan Badan Usaha Bandar Udara untuk kegiatan pelayanan jasa kebandarudaraan di bandar udara dilakukan berdasarkan prinsip:
a. adil, berarti seluruh Badan Usaha Bandar Udara dan/atau Badan Hukum INDONESIA yang ikut serta dalam proses pengadaan harus memperoleh perlakuan yang sama;
b. terbuka, berarti seluruh proses pengadaan bersifat terbuka bagi Badan Usaha Bandar Udara dan/atau Badan Hukum INDONESIA yang memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan;
c. transparan, berarti semua ketentuan dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan pelayanan jasa kebandarudaraan di bandar udara termasuk syarat teknis administrasi pemilihan, tata cara evaluasi, dan penetapan Badan Usaha bersifat terbuka bagi seluruh Badan Usaha Bandar Udara dan/atau Badan Hukum INDONESIA serta masyarakat umumnya;
d. bersaing, berarti pemilihan Badan Usaha Bandar Udara dan/atau Badan Hukum INDONESIA melalui proses pelelangan atau melalui mekanisme penugasan/ penunjukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. bertanggung-gugat, berarti hasil pemilihan Badan Usaha Bandar Udara dan/atau Badan Hukum INDONESIA harus dapat dipertanggungjawabkan;
f. saling menguntungkan, berarti kemitraan dengan Badan Usaha Bandar Udara dan/atau Badan Hukum INDONESIA dalam kegiatan pelayanan jasa kebandarudaraan di bandar udara dilakukan berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang seimbang sehingga memberi
keuntungan bagi kedua belah pihak dan masyarakat denganmemperhitungkan kebutuhan dasar masyarakat;
g. saling membutuhkan, berarti kemitraan dengan Badan Usaha Bandar udaradalam kegiatan pelayanan jasa kebandarudaraan di bandar udara dilakukan berdasarkan ketentuan dan persyaratan yangmempertimbangkan kebutuhan kedua belah pihak;
dan
h. saling mendukung, berarti kemitraan dengan Badan Usaha Bandar udara dalam kegiatan pelayanan jasa kebandarudaraan di bandar udara dilakukan dengan semangat saling mengisi dari kedua belah pihak.
Badan Usaha Bandar Udara dapat mengajukan prakarsa Proyek Kerjasama Kegiatan Pelayanan jasa kebandarudaraan
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan kriteria sebagai berikut:
a. pada bandar udara baru harus terintegrasikan dengan rencana induk nasional bandar udara;
b. pada fasilitas baru di bandar udara harus terintegrasikan secara teknis dengan rencana induk bandar udara;
c. layak secara ekonomi dan finansial; dan
d. tidak memerlukan dukungan Pemerintah yang berupa kontribusi fiskal dalam bentuk finansial.
(1) Kerjasama dalam bentuk konsesi pada pelayanan jasa kebandarudaraan di bandar udara pada bandar udara yang telah dibangun/dikembangkan dan/atau dioperasikan (eksisting), antara lain pada pengelolaan sebagai berikut:
a. pengelolaan fasilitas yang telah dibangun/ dikembangkan oleh Pemerintah dan telah ditetapkan sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN kebandarudaraan;
b. pengelolaan fasilitas yang telah dibangun/ dikembangkan oleh Badan Usaha Bandar udara BUMN kebandarudaraan;
c. pengelolaan fasilitas yang telah dibangun/ dikembangkan oleh Badan Usaha Bandar Udara dari Badan Hukum INDONESIA lain.
(2) Pemberian konsesi dalam rangka pelayanan jasa kebandarudaraan di bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme penugasan/penunjukan.
(3) Dalam hal masa konsesi telah berakhir, fasilitas bandar udara hasil konsesi pada ayat (1) beralih atau diserahkan kepada pemerintah.
(4) Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diserahkan haknya kepada Pemerintah sebagai hak pengelolaan sebelum perjanjian konsesi ditandatangani, dan terhadap Badan Usaha Bandar Udara akan diberikan hak di atas hak pengelolaan yang dimiliki Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(1) Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal untuk melakukan perjanjian konsesi dengan Badan Usaha Bandar Udara.
(2) Perjanjian konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pemberian konsesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dan b, paling sedikit memuat:
a. para pihak yang melakukan perjanjian;
b. lingkup perjanjian;
c. mulai berlaku konsesi;
d. besarnya pendapatan konsesi (concession fee);
e. jaminan pelaksanaan;
f. tarif awal dan formula penyesuaian tarif;
g. hak dan kewajiban para pihak, termasuk resiko yang dipikul para pihak dimana alokasi resiko harus didasarkan pada prinsip pengalokasian resiko secara efisien dan seimbang;
h. standar kinerja pelayanan;
i. mekanisme pengawasan kinerja pelayanan;
j. penggunaan dan kepemilikan aset infrastruktur;
k. pernyataan dan jaminan para pihak bahwa perjanjian pelayanan jasa kebandarudaraan sah dan mengikat para pihak dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. prosedur penanganan keluhan masyarakat;
m. pengalihan saham sebelum proyek/kegiatan kerjasama beroperasi secara komersial;
n. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi perjanjian pelayanan jasa kebandarudaraan;
o. mekanisme penyelesaian sengketa;
p. jangka waktu pemberian konsesi;
q. pemutusan atau pengakhiran perjanjian pelayanan jasa kebandarudaraan;
r. sistem hukum yang berlaku terhadap perjanjian pelayanan jasa kebandarudaraan adalah hukum INDONESIA;
s. fasilitas bandar udara hasil konsesi beralih atau diserahkan kepada Penyelenggara Bandar udara pada akhir masa konsesi;
t. keadaan kahar (force majeur); dan
u. perubahan-perubahan.
(3) Perjanjian konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pemberian konsesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, paling sedikit memuat :
a. para pihak yang melakukan perjanjian;
b. lingkup perjanjian;
c. besaran nilai konsesi (concession fee);
d. tata cara pembayaran konsesi;
e. jangka waktu pemberian konsesi;
f. hak dan kewajiban;
g. kerjasama dengan pihak lain;
h. pengawasan dan pengendalian;
i. keadaan kahar (force majeur);
j. sanksi;
k. penyelesaian sengketa;
l. korespondensi;
m. addendum;
n. berakhirnya perjanjian konsesi; dan
o. Lain-lain.
(4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) harus menggunakan bahasa INDONESIA dan apabila diperlukan dapat dibuat dalam bahasa asing.
(5) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran dalam penggunaan bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), yang berlaku adalah bahasa INDONESIA.
(1) Pendapatan konsesi dituangkan dalam perjanjian konsesi sebagaimana dimaksud pada pasal 22 huruf a dan b dihitung berdasarkan formula hubungan antara proyeksi trafik bandar udara, skema tarif bandar udara, besaran investasi, dengan besaran konsesi paling sedikit 2,5 % (dua koma lima persen) dari pendapatan.
(2) Pendapatan konsesi dituangkan dalam perjanjian konsesi sebagaimana dimaksud pada pasal 22 huruf c diberikan dengan besaran konsesi berdasarkan kebijakan pemerintah paling sedikit 2,5 % (dua koma lima persen) dari pendapatan.
(3) Pembayaran pendapatan konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilakukan dengan melakukan penyetoran ke rekening bendahara penerimaan pada kantor Direktorat Bandar Udara paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak laporan keuangan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik diterima, dengan batasan paling lambat bulan April tahun berikutnya dengan tembusan bukti setor kepada Direktur Jenderal.
(4) Bendahara penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya menyetorkan ke kas negara sesuai peraturan perundang-undangan.
(1) Perjanjian bentuk kerjasama lainnya dapat dilakukan dengan pola build operate own, build operate transfer, contract management, sewa, kerjasama pemanfaatan, dan kerjasama penyediaan infrastruktur.
(2) Perjanjian bentuk kerjasama lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. para pihak yang melakukan perjanjian;
b. lingkup Bentuk Kerjasama Lainnya;
c. mulai berlaku dan masa Kerjasama;
d. tarif awal serta formula dan mekanisme penyesuaian tarif;
e. hak dan kewajiban para pihak, termasuk resiko yang dipikul para pihak dimana alokasi resiko harus didasarkan pada prinsip pengalokasian resiko secara efisien dan seimbang;
f. standar kinerja pelayanan;
g. mekanisme pengawasan kinerja pelayanan;
h. penggunaan dan kepemilikan aset infrastruktur;
i. pernyataan dan jaminan para pihak bahwa perjanjian pelayanan jasa kebandarudaraan sah dan mengikat para pihak dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. penggunaan bahasa INDONESIA dalam perjanjian kerjasama pemanfaatan, apabila perjanjian Bentuk Kerjasama Lainnya ditandatangani dalam lebih dari 1 (satu) bahasa, maka yang berlaku adalah bahasa INDONESIA;
k. skema bagi hasil;
l. jangka waktu berlakunya perjanjian kerjasama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
m. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi perjanjian Bentuk Kerjasama Lainnya;
n. mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur secara berjenjang yaitu secara musyawarah mufakat, mediasi, dan arbitrase/pengadilan;
o. pemutusan atau pengakhiran perjanjian Bentuk Kerjasama Lainnya;
p. laporan keuangan badan usaha dalam rangka pelaksanaan perjanjian yang diperiksa secara tahunan oleh auditor independen dan pengumumannya melalui media cetak yang berskala nasional;
q. hukum yang berlaku terhadap perjanjian adalah hukum INDONESIA;
r. keadaan kahar (force majeur); dan
s. perubahan-perubahan.