Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 193 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 193 Tahun 2015 tentang KONSESI DAN BENTUK KERJASAMA LAINNYA ANTARA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA BANDAR UDARA UNTUK PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengevaluasi proyek atas prakarsa Badan Usaha Bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) proyek atas prakarsa Badan Usaha Bandar Udara telah memenuhi persyaratan kelayakan, maka proyek atas prakarsa Badan Usaha Bandar Udara diproses melalui seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 193 Tahun 2015 | Pasal.id