Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 193 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 193 Tahun 2015 tentang KONSESI DAN BENTUK KERJASAMA LAINNYA ANTARA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA BANDAR UDARA UNTUK PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerjasama antara Pemerintah dengan Badan Usaha Bandar Udara untuk kegiatan pelayanan jasa kebandarudaraan di bandar udara dilakukan berdasarkan prinsip: a. adil, berarti seluruh Badan Usaha Bandar Udara dan/atau Badan Hukum INDONESIA yang ikut serta dalam proses pengadaan harus memperoleh perlakuan yang sama; b. terbuka, berarti seluruh proses pengadaan bersifat terbuka bagi Badan Usaha Bandar Udara dan/atau Badan Hukum INDONESIA yang memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan; c. transparan, berarti semua ketentuan dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan pelayanan jasa kebandarudaraan di bandar udara termasuk syarat teknis administrasi pemilihan, tata cara evaluasi, dan penetapan Badan Usaha bersifat terbuka bagi seluruh Badan Usaha Bandar Udara dan/atau Badan Hukum INDONESIA serta masyarakat umumnya; d. bersaing, berarti pemilihan Badan Usaha Bandar Udara dan/atau Badan Hukum INDONESIA melalui proses pelelangan atau melalui mekanisme penugasan/ penunjukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; e. bertanggung-gugat, berarti hasil pemilihan Badan Usaha Bandar Udara dan/atau Badan Hukum INDONESIA harus dapat dipertanggungjawabkan; f. saling menguntungkan, berarti kemitraan dengan Badan Usaha Bandar Udara dan/atau Badan Hukum INDONESIA dalam kegiatan pelayanan jasa kebandarudaraan di bandar udara dilakukan berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang seimbang sehingga memberi keuntungan bagi kedua belah pihak dan masyarakat denganmemperhitungkan kebutuhan dasar masyarakat; g. saling membutuhkan, berarti kemitraan dengan Badan Usaha Bandar udaradalam kegiatan pelayanan jasa kebandarudaraan di bandar udara dilakukan berdasarkan ketentuan dan persyaratan yangmempertimbangkan kebutuhan kedua belah pihak; dan h. saling mendukung, berarti kemitraan dengan Badan Usaha Bandar udara dalam kegiatan pelayanan jasa kebandarudaraan di bandar udara dilakukan dengan semangat saling mengisi dari kedua belah pihak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 193 Tahun 2015 | Pasal.id